Bulan Depan, APTB ‘Haram’ Melintasi Jalur Busway

foto: istimewa

Jakartakita.com – Mulai Juni 2016, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta bakal melarang armada Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) di sepanjang jalur Transjakarta.

“Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Juni 2016. Pokoknya 193 unit bus APTB akan beroperasi di lintasan jalur jalan raya reguler, tidak lagi melewati busway,” ujarnya di Balai Kota DKI, Senin (23/5/2016).

Kebijakan tersebut diterapkan oleh Pemprov DKI  demi memaksa para operator APTB agar bergabung dengan sistem manajemen PT Transjakarta. Pasalnya, tidak semua operator masih enggan masuk ke dalam manajemen Transjakarta dengan metode pembayaran rupiah per kilometer (Rp/Km).

Alasan lain, lanjutnya, lantaran bus APTB sering mengangkut penumpang di luar halte Transjakarta dan ongkos tambahan sebesar Rp5.000 ke penumpang.

Berdasarkan data Dishubtran DKI, saat ini ada 193 bus dari enam operator yang melayani 17 trayek APTB yaitu PT Bianglala, Perum Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD), PT Mayasari Bhakti, PT Anugerah Mas (Agra Mas), PT Sinar Jaya Megah Langgeng,dan PT Hiba Utama.

APTBBuswayHiba UTamaPerum Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD)PT Anugerah Mas (Agra Mas)PT BianglalaPT Mayasari BhaktiPT Sinar Jaya Megah LanggengTransjakarta
Comments (0)
Add Comment