Jakartakita.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal perketat penjualan minuman beralkohol di minimarket. Kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/5/2016), Ahok memastikan bakal mencabut izin, minimarket yang kedapatan menjual minuman beralkohol kepada anak di bawah umur.
Setiap minimarket hanya boleh menjual minuman keras kepada warga yang usianya di atas 17 tahun. Rekaman closed circuit television (CCTV) bisa dijadikan barang bukti jika minimarket membandel dengan menjual minuman keras (miras) kepada anak di bawah umur.
Pihak yang bertanggung jawab melakukan penindakan adalah aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI.
Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum tidak melarang peredaran minuman keras di Jakarta. Perda itu memuat ketentuan peredaran minuman keras boleh dilakukan, asal pejabat berwenang di Jakarta mengeluarkan izin sesuai ketentuan perundang-undangan.