Jakartakita.com – Anda berencana mudik saat lebaran nanti? Pastikan Anda tidak berlama-lama istirahat di rest area yang disediakan di sepanjang jalur mudik. Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mendenda bagi para pemudik yang beristirahat di rest area lebih dari satu jam.
Kepada wartawan di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2016), Direktur Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pudji Hartanto, mengatakan pihaknya bersama pemerintah akan mengupayakan penggunaan rest area secara bergantian saat masa mudik tiba. Waktu istirahat pun akan dibatasi hanya satu jam.
Jika masih ada pengguna jalan yang melanggar akan dikenakan sanksi dengan membayar Rp250 ribu atau Rp500 ribu.
Aturan tersebut diberlakukan untuk menghindari kemacetan sepanjang jalur mudik. Karena biasanya saat musim mudik lebaran, lokasi rest area terutama di Jalan Tol adalah salah satu lokasi kemacetan parah.
Selain aturan beristirahat di Rest Area.Kemenhub juga mengimbau pembayaran tol menggunakan kartu untuk mengurangi antrian di gerbang tol.