Jakartakita.com – Berkas perkara tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, sudah lengkap atau P21. Oleh karena itu, polisi akan melakukan pelimpahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Sesuai Pasal 139 KUHAP, jika berkas perkara sudah lengkap baik formil maupun materil, jaksa bisa melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan.
“Jadi besok (hari ini) paling lambat akan tahap dua terhadap tersangka J (Jessica), termasuk barang bukti,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, di Polda Metro Jaya, Kamis (26/5/2016).
Krishna mengungkapkan, ada 37 lebih barang bukti dan dokumen lain termasuk CCTV. Semua barang-barang itu sudah disita.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Waluyo Yahya mengatakan, kemungkinan Jessica akan disidangkan saat pertengahan bulan Juni nanti. Persidangan ini akan berlangsung setelah Jessica menghuni Rutan Pondok Bambu.
Sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejati DKI sudah menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21. Keputusan itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.