Jakartakita.com – Upaya pembentukan holding minyak dan gas bumi (migas) diharapkan memperhatikan beberapa hal agar memiliki dampak yang positif bagi negara.
Selain itu, juga memperhatikan aspek hukum. Pertama, soal pengertian dan batasan BUMN, Pasal 1 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Juga mempertimbangkan aspek persaingan usaha tidak sehat, dalam ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.
“Ini mesti dilihat secara detil, bisa jadi mereka masuk merger, akuisisi, dan konsolidasi. Bisa jadi masuk ke oligopoli atau bisa juga masuk ke trust,” tutur Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Makasar, Prof Juajir Sumardi, di acara seminar bertajuk “Apakah Pembentukan Perusahaan Holding Migas sebuah Solusi?” yang diadakan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), di kantor Pusat Pertamina, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2016).
Lebih lanjut Juajir menjelaskan, holding company migas juga diharapkan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu; bahwa migas menjadi memiliki aspek strategis sebagai hajat hidup orang banyak; negara sebagai pemegang otoritas penguasaan dan kepemilikan migas di seluruh wilayah Indonesia; negara berhak memberikan kuasa pertambangan migas; holding BUMN migas diberikan kedudukan hukum sebagai pemegang satu-satunya kuasa migas, holding migas dibangun dengan mempertimbangkan kombinasi antara operator holding company dengan pyramid holding company.
Sementara itu, Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto mengungkapkan, salah satu sektor yang ke depannya akan berkembang pesat adalah industri gas bumi.
“Gas demand akan tumbuh sekitar 4%, sedangkan oil demand hanya tumbuh 2,1%. Kita akan impor (gas) cukup tajam di tahun 2025-2030 nanti, sekitar 2-5 billion cubic feet,” terang Dwi.
Karena itu, lanjut Dwi, perlu kerjasama dan saling memanfaatkan antara BUMN di sektor gas antara PGN dan Pertamina lewat Pertagasnya.
“Kita tahu, banyak investasi yang belum bisa jalan karena di antara keduanya (Pertamina dan PGN) saling berebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara juga berharap, SKK Migas masuk ke holding Pertamina.
“Ini dapat dimasukkan dalam RUU Migas,” tandas Marwan. (Edi Triyono)