Jakartakita.com – Asisten Atase Imigrasi KBRI Singapura Sandi Andaryadi kepada Antara di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016) malam menyebutkan kronologis proses pemulangan Ketua Kadin Jawa Timur dan Ketua PSSI, La Nyalla Mattalliti, dari Singapura.
Awalnya pada pukul 10.30 waktu setempat atau 9.30 WIB, KBRI Singapura dihubungi pihak keamanan setempat bahwa La Nyalla melanggar keimigrasian. La Nyalla tinggal di Singapura melebih batas waktu atau over stay.
Dia berada di sana sejak tanggal 29 Maret 2016 dan diberikan bebas visa selama satu bulan, yakni sampai 28 April 2016. Namun, La Nyalla selanjutnya tidak melaporkan kepada pihak berwenang hingga harus dilakukan tindakan deportasi.
Untuk proses pemulangan ke Indonesia, kepada yang bersangkutan telah diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk sekali jalan ke Indonesia. Selanjutnya, dengan menggunakan penerbangan pesawat GA835 dengan rute penerbangan Singapura-Bandara Soekarno-Hatta pukul 17.35 waktu setempat dan tiba di Jakarta pukul 18.30 WIB. Setelah sampai di Jakarta, La Nyalla diserahkan ke pihak kejaksaan.
Sebelumnya, tiga kali kejaksaan kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan La Nyalla terkait surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun kejaksaan tidak mau mengalah kemudian mengeluarkan sprindik baru dalam kasus yang sama terhadap La Nyalla. Padahal pengadilan sudah melarang dikeluarkannya sprindik baru untuk kasus yang sama. (sumber: antaranews.com)