Jakartakita.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran Nomor: 19/SE/2016 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri 1437 H/2016 M. Salah satunya usaha karaoke yang hanya boleh beroperasi mulai pukul 20.30 sampai 01.30.
Selain itu, seluruh tempat usaha pariwisata harus tutup satu hari sebelum bulan Ramadan, selama Ramadan, Hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Tempat usaha yang dimaksud antara lain klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan dan usaha bar yang berdiri sendiri.
Untuk tempat hiburan bilyard atau bola sodok yang satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup hanya boleh beroperasi jam 20.30 sampai jam 01.30. Sedangkan usaha bola sodok yang berdiri sendiri dapat dibuka mulai pukul 10.00 hingga pukul 24.00.