Jonan : Kendaraan Tidak Laik Jalan Tidak Boleh Jalan!

foto : istimewa

Jakartakita.com – Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan menegaskan, sejak akhir pekan lalu hingga tanggal 24 Juni mendatang, pihaknya, yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memeriksa setiap angkutan mudik Lebaran, untuk moda laut, angkutan darat, maupun udara.

“Ya, tahun ini kami mulai mengadakan rem cek untuk sarana bis AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) saja sekitar 1200, lalu lokomotif, kereta penumpang, pesawat udara dan kapal penyeberangan maupun feri, dan kapal laut. Itu semua diperiksa mulai akhir pekan lalu sampai tanggal 24,” kata Jonan kepada wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/6) petang.

Dijelaskan, pemeriksaan kali ini dilakukan tidak menggunakan metode sampling, tapi satu persatu diperiksa. “Kalau yang memang membahayakan tidak laik jalan sama sekali ya tidak boleh jalan. Jadi, kenapa diperiksa sekarang, supaya ada waktu untuk memperbaiki,” tegasnya.

Lebih lanjut Jonan mencontohkan, misalnya kalau di kendaraan bis, kalau P3K-nya tidak ada, itu gampang bisa dilengkapi kotak P3K-nya. Tutup pentilnya tidak ada, itu bisa. Kacanya retak, bisa diganti. Tapi kalau spedometernya tidak ada, pasti tidak boleh jalan.

“Ada bis yang tidak ada spedometernya. Kalau itu pasti tidak boleh jalan sama sekali, ya. Atau rem tangannya tidak ada, tidak boleh jalan. Lampu remnya tidak nyala, tidak boleh jalan. Pengemudinya tidak punya SIM, SIM-nya B1 umum kalau SIM-nya pakai SIM A umum tidak boleh untuk mengemudi bis. Nah, ini contohnya untuk darat,” jelas Jonan.

Angkutan udara juga sama, Menhub menegaskan, kalau secara airworthiness (kelayakan udara) tidak memenuhi, tidak boleh berangkat. “Nanti kalau berangkat tidak tiba”, kata Menhub.

Untuk itu, Menhub minta dukungan masyarakat bahwa kali ini keselamatan transportasinya itu mulai ditarik pada tingkat yang kira-kira sesuai dengan peningkatan keselamatan transportasi yang diharapkan masyarakat.

 

arus mudikIgnasius JonanMenteri Perhubungan (Menhub)transportasi
Comments (0)
Add Comment