Jakartakita.com – Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan menggratiskan biaya pemakaman dari jasa gali tutup lubang makam, sewa tenda, sound system, sewa kursi, dan gratis jasa rawat makam.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang meminta Pungutan Liar (Pungli) akan hal tersebut, Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta meminta untuk melaporkan hal itu dengan menghubungi call center di 021-548 1037/021-548 4544.
Biaya retribusi makam dibayar melalui Bank DKI dan harus terlebih dahulu ke PTSP kelurahan untuk mengambil kwitansinya. Adapun biaya retribusi makam berbeda-beda tergantung dengan lokasinya, untuk Blok AAI: Rp100.000, Blok AAII: Rp80.000, Blok AI: Rp60.000, Blok AII: Rp40.000, dan Blok AIII: Rp0.