Jakartakita.com – Jelang musim mudik lebaran atau H-7 lebaran, angkutan barang dilarang melintasi jalur mudik di Jawa Barat (Jabar). Pasalnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar telah mengirim surat kepada Kementerian Perhubungan agar pemberlakuan larangan operasi angkutan barang khusus Jabar diberlakukan sejak H-7 hingga H+7. Kemenhub sendiri, telah memberikan surat edaran larangan angkutan barang beroperasi hanya dari H-5 sampai H+3.
“Sekitar 10 juta penumpang akan melintas di Jabar, jadi nggak kebayang kalau angkutan barang H-5 dan H+3 masih jalan,” ujar
Kepala Dinas Perhubungan Jabar, Dedi Taufik kepada wartawan, Senin (13/6/2016) mengatakan, pada 2015 kenaikan kendaraan yang melintas Jabar sebesar 38 persen. Setengahnya, merupakan angkutan darat. Jadi, Ia mengimbau semua kendaraan angkutan barang pada sudah tak melintas ke Jabar sejak H-7 sampai H+7. Kecuali, angkutan barang yang mengangkut BBM, pos, ternak, dan sembako.
Dishub Jabar akan gencar melakukan sosialisasi agar pada H-7, jalur mudik steril dari truk angkutan barang. Selain itu, Dishub Jabar juga menyediakan sejumlah kantong parkir, salah satunya, di Pantura. Untuk jalur selatan ada di tanjakan gentong dan Rajapolah. Bagi truk yang melintas pada tanggal tersebut akan dikandangkan sementara waktu hingga musim mudik lebaran kelar.