Lewat Jalur Busway, Siap-Siap Didenda Rp 500 Ribu!

foto: istimewa

Jakartakita.com – Pastikan Anda tidak melintasi jalur bus Transjakarta (busway) meskipun Anda sedang terburu-buru. Pasalnya, mulai hari ini, Senin (13/6/2016), Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI akan mengoptimalkan sterilisasi di jalur busway. Penerobos busway nantinya akan diberikan surat tilang slip berwarna biru yang artinya harus membayar denda maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan diberikannya surat tilang biru, maka pelanggar wajib membayar denda tilang ke bank yang telah ditunjuk, sesuai dengan ketentuan denda maksimal yang besarnya mencapai Rp 500 ribu.

Untuk sementara ini, polisi dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI akan melakukan penindakan di lokasi yang rawan pelanggaran, salah satunya di jalan protokol Sudirman-Thamrin.

Ketentuan denda tilang menerobos busway tertuang dalam Pasal 287 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan jalur Bus Transjakarta (busway) mulai Senin 13 Juni 2016, hanya bisa dilewati oleh bus Transjakarta, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, dan mobil menteri yang menggunakan plat nomor RI.

ahokbus transjakartadendadishub dkiGubernur Basuki Tjahaja Purnamajalur buswayPolda Metro Jayatilang
Comments (0)
Add Comment