Jakartakita.com – Kabar gembira bagi Anda yang baru bekerja kurang dari tiga bulan. Karena berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR), Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diundangkan mulai 8 Maret 2016. Karyawan dengan masa kerja satu hingga tiga bulan sudah berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
Aturan ini secara resmi menggantikan Permenaker Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Dengan ada aturan ini, pekerja dengan masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR.
Dalam peraturan yang baru, lanjut Hanif, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Hal itu berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT).
Untuk pengawasan, dalam peraturan menteri No 6/2016 tersebut, juga diatur mengenai pengawasan pelaksanaan pembayaran THR yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. Selain itu juga diatur mengenai adanya sanksi berupa denda dan sanksi admisnistratif terhadap pengusaha dan perusahaan yang melakukan pelanggaran.