Jakartakita.com – Usai kebijakan 3 in 1 dihapuskan, sambil menunggu penerapan electronic road pricing (ERP), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerjasama dengan kepolisian akan terlebih dahulu menerapkan sistem ganjil-genap.
Uji coba pelat ganjil-genap akan diberlakukan pada 20 Juli di lokasi bekas penerapan sistem 3 in 1. Penerapan sistem ganjil-genap ini sebelumnya akan disosialisasikan kepada masyarakat. Rencananya pelaksanaan akan dimulai dengan sosialisasi yang akan berlangsung pada 28 Juni sampai 19 Juli 2016. Uji coba penerapan sistem genap-ganjil dilakukan pada pada 20 Juli hingga 20 Agustus. Sistem tersebut akan mulai berlaku pada 23 Agustus 2016.
Sistem ganjil-genap sebagai kebijakan transisi ini akan diterapkan di jalur bekas penerapan 3 in 1 dan Jalan Rasuna Said. Mekanisme pembatasan kendaraan yakni kendaraan berpelat nomor ganjil diizinkan melintas pada tanggal ganjil. Begitu pula sebaliknya, kendaraan dengan nomor polisi genap melintas pada tanggal genap.
Waktu pemberlakuan pagi pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 sampai 20.00 WIB.
Sementara itu, untuk penerapan ERP, Ahok sudah meminta Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk studi banding ke negara yang sudah punya pengalaman menerapkan kebijakan ini.