Jakartakita.com – Rencananya, pada 20 Juli 2016 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan kepolisian akan menguji coba aturan penggunaan pelat nomor ganjil genap sebagai pengganti aturan three in one (3 in 1). Aturan ini diberlakukan sebelum aturan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik diterapkan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/6/2016) mengatakan, metode pengawasan aturan ganjil genap dilakukan secara random pada sembilan titik persimpangan. (traffic light) yaitu simpang Patung Kuda, Kebon Sirih, Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, Gatot Subroto (traffic light di bawah fly over Kuningan), Mampang (traffic light di bawah fly over Tendean), HOS Cokroaminoto.
Nantinya, koridor uji coba ganjil genap bakal digunakan sebagai koridor jalan berbayar atau ERP, yaitu koridor bekas 3 in 1 ditambah Jalan HR Rasuna Said.
Aturan ganjil genap tidak berlaku bagi presiden dan wakil presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara, pemadam kebakaran, mobil angkutan umum, angkutan barang dengan dispensasi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 5148/1999 tentang penetapan waktu larangan bagi mobil barang.