Pemerintah Bakal Mewajibkan Pembayaran Non Tunai di Seluruh Ruas Tol

foto: istimewa

Jakartakita.com – Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Herry Trisaputra Zuna mengungkapkan bahwa, Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri PUPR yang mengatur mengenai kewajiban melakukan pembayaran non tunai di seluruh ruas tol.

“Peraturan itu rencananya segera diterbitkan tahun ini,” ujarnya, di Jakarta, baru-baru ini.

Dirinya menyebut, hingga kini penetrasi pembayaran elektronik masih rendah sekitar 20% dan angka itu hanya mencakup ruas tol milik Jasa Marga.

“Sekarang ini kerja keras bagi kami, bagaimana semuanya menggunakan e-toll, dengan peraturan dari Menteri PUPR itu akan diatur supaya tidak ada pembayaran manual yang mengganggu,” katanya.

Herry juga menegaskan, agar pengguna tol juga menyadari pentingnya pembayaran elektronik akan membantu operator tol dalam mempercepat transaksi.

“Operator tidak perlu repot menyedikan kembalian tunai, demikian pula dengan pengguna tak perlu antre menunggu kembalian,” tandas dia.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)E-TollJasa Margapembayaran elektronikPeraturan Menteri PUPRtransaksi non tunai
Comments (0)
Add Comment