Jakartakita.com – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, melalui Badan Pengawas Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi, akan mengambil bagian dalam kegiatan swakelola sampah DKI Jakarta di Kecamatan Bantargebang, dalam hal pengawasan lingkungan.
“Badan Pengawas Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi akan turut serta dalam pengawasan lingkungan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, yang rencananya akan diswakelola oleh Pemprov DKI Jakarta,” kata Kepala BPLH Kota Bekasi, Supandi Budiman di Bekasi, Kamis (14/7/2016).
Menurut dia, pengawasan lingkungan perlu dilakukan agar masyarakat di sekitar lokasi TPST tidak merasakan dampak kerusakan lingkungan akibat sampah.
“Ini kan diswakelola oleh Pemprov DKI, tentunya BPLH menjadi pengawas lingkungan area tersebut,” katanya.
Sejumlah fokus pengawasan akan diarahkan pada penerapan sistem resapan air limbah sampah, potensi pencemaran udara hingga pemanfaatan teknologi pengolahan sampah yang digunakan.
“Kita akan lihat area buffer zone sebagai penangkal pencemaran udaranya atau pemasangan membran karpet di bawah tumpukan sampah agar air limbahnya tidak mencemari air tanah warga,” katanya.
Supandi menambahkan, pihaknya juga akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kebersihan Kota Bekasi maupun Dinas Kebersihan Pemprov DKI, agar ke depannya permasalahan pengelolaan sampah daur ulang di TPST dapat ditangani dengan baik.
“BPLH Kota Bekasi akan terus melakukan koordinasi untuk bersinergi dalam penanganan sampah daur ulang yang ramah lingkungan,” katanya. (Sumber : Antara)