Jakartakita.com – Kepada wartawan di Jakarta pada saat rapat dengan Komisi B DPRD Jakarta, Senin (18/7/2016), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan uji coba sistem ganjil genap akan mulai diberlakukan pada 27 Juli-26 Agustus. Kebijakan tersebut berlaku untuk semua kendaraan kecuali kendaraan berplat kuning atau angkutan umum alias angkot.
Andri juga menegaskan, meskipun taksi online juga merupakan transportasi umum. Namun, kebijakan itu juga berlaku untuk Uber, Grab Car ataupun Go-Car.
Menurut dia, bila kendaraan angkutan berbasis online mau memasuki kawasan sistem ganjil genap secara bebas, para pemilik bisa mengubah plat kendaraannya menjadi plat kuning seperti angkutan umum.
Selain kendaraan plat kuning, sistem ganjil genap juga tidak berlaku bagi kendaraan Presiden RI dan rombongan, Wakil Presiden RI dan rombongan, mobil pejabat lembaga tinggi negara, mobil dinas berplat dinas, pemadam kebakaran, ambulance, angkutan barang (sesuai dispensasi) sesuai Peraturan Gubernur 5148. Tahun 1999 tentang Penetapan Waktu Larangan bagi Mobil Barang, dan sepeda motor (kecuali pada kawasan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Merdeka Barat).
Pelaksanaan uji coba sistem tersebut akan dilakukan setiap Senin-Jumat pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB. Pembatasan lalu lintas ganjil genap akan diberlakukan di kawasan bekas three in one, yaitu Jalan Sisingamangaraja, MH Thamrin, Sudirman, Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto. Kendaraan dengan plat ganjil boleh masuk di tanggal ganjil, dan plat genap boleh memasuki kawasan tersebut pada tanggal genap.
Nantinya sejumlah personel akan melakukan pengawasan di beberapa titik lokasi persimpangan berlampu lalu lintas, seperti Bundaran Patung Kuda, Bank Indonesia, Sarinah, Bundaran Hotel Indonesia, Imam Bonjol, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan (Jalan Gatot Soebroto), dan Simpang Kuningan (Jalan Mampang).