Jakartakita.com – Rabu (27/7/2016) pekan depan, sistem ganjil-genap di sejumlah jalan di Jakarta mulai diuji coba. Uji coba akan berakhir tanggal 26 Agustus 2016.
Meski sifatnya uji coba, namun untuk prinsip penindakan yang dilakukan hampir sama pada saat pemberlakukan kebijakan lalu lintas ganjil genap itu benar-benar diterapkan.
Hanya saja, bedanya pada pelaksanaan uji coba, penegakan menggunakan teguran tertulis. Sedangkan pada saat pelaksanan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Untuk memastikan proses uji coba itu lancar, Polda Metro Jaya akan mengerahkan personelnya untuk berjaga di sejumlah persimpangan jalur yang diterapkan sistem tersebut.
Pada pelaksanaannya nanti, nomor polisi ganjil hanya diperbolehkan melintas di kawasan tersebut pada tanggal ganjil. Sedangkan nopol genap hanya boleh melintas di kawasan tersebut pada tanggal genap. Namun di luar kawasan tersebut mobil dengan nomor ganjil genap bisa beroperasi kapan saja. Begitupun, mobil dengan nomor ganji genap bebas melintas di kawasan tersebut di luar jam pemberlakuan ganjil genap.