Jakartakita.com – Sejak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil alih Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dari PT Godang Tua Jaya. Pemprov DKI menyiapkan anggaran senilai Rp 35 miliar untuk community development atau uang bau kepada masyarakat di sekitar.
Dengan adanya dana sebesar itu, nantinya setiap kepala keluarga yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang akan mendapatkan Rp 500 ribu per tiga bulan. Nilai tersebut meningkat Rp 200 ribu dibanding sebelumnya. Rinciannya, ialah Rp 200 ribu untuk bantuan langsung tunai (BLT), Rp 200 ribu untuk bantuan sosial (bansos), dan Rp 100 ribu untuk bantuan pembangunan fisik. Pembayaran langsung ditransfer ke kas daerah Kota Bekasi.
Setidaknya ada 18 ribu kepala keluarga yang berada di Kelurahan Sumur Batu, Ciketing Udik, dan Cikiwul yang terkena dampak keberadaan TPST Bantargebang. Nantinya, Pemkot Bekasi yang langsung menyalurkannya kepada kepala keluarga yang berhak menerima konpensasi melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Tak hanya menaikan jumlah konpensasi uang bau kepada masyarakat sekitar. Pemprov DKI juga menaikkan gaji 381 pegawai harian lepas di TPST Bantargebang hingga Rp 3,1 juta, nilai yang sama dengan UMR Jakarta. Pegawai lepas juga dijanjikan akan mendapat THR, dan asuransi kesehatan dari BPJS.