Ini Dia Kendaraan yang Bebas Melintas Saat Penerapan Sistem Ganjil-Genap

foto: istimewa

Jakartakita.com – Hari ini, Rabu (27/7/2016), pemberlakukan sistem Ganjil-Genap mulai diuji coba. Rencananya pelaksanaan uji coba sistem ganjil-genap ini akan berlangsung selama 30 hari hingga 26 Agustus 2016 di beberapa ruas jalan protokol di DKI Jakarta.

Dalam kebijakan ini terdapat delapan kendaraan yang bebas melintas di kawasan  sistem ganjil-genap, yaitu mobil Wakil Presiden RI, Pejabat Lembaga Tinggi Negara berpelat RI beserta pengawal, kendaraan dinas berpelat dinas, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan Umum berpelat kuning, dan juga angkutan barang dengan dispensasi. Sistem ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau mobil. Motor, truk dan angkutan umum diperbolehkan melintas.

Sistem ganjil-genap akan diberlakukan di sembilan titik jalan prokol Ibu Kota, yaitu di Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bunderan HI, Bunderan Senayan, CSW, Simpang Kuningan, Simpang Kuningan, dan Simpang Hos Cokroaminoto. Sistem tersebut akan dilaksanakan di pagi hari pada pukul 07.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-20.00 WIB

aturan ganjil genapmacetSudirmanThamrin
Comments (0)
Add Comment