Jakartakita.com – Mulai 1 Agustus 2016, PT Perusahaan Listrik Negara (persero) atau PLN kembali memutuskan untuk menurunkan tarif listrik untuk 12 golongan tarif yang mengalami penyesuaian tiap bulannya.
Seperti dilansir dari rilis PLN, Senin (1/8/2016), penurunan tarif listrik ini akibat penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan turunnya harga minyak (Indonesian Crude Oil Price/ICP) pun turut memperlebar selisih penurunan tarif.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada Juni 2016 menguat sebesar Rp 64,6 dibanding Mei lalu dari Rp 13.419,65 per dolar AS menjadi Rp 13.355,05 per dolar AS. Sedangkan harga ICP pada Juni 2016 turun 0,18 dolar AS per barel, dari sebelumnya sebesar 44,68 dolar AS per barel pada Mei 2016 menjadi 44,50 dolar AS per barel. Sementara itu, inflasi pada Juni 2016 meningkat 0,42 persen dari sebelumnya sebesar 0,24 persen pada Mei menjadi 0,66 persen pada Juni 2016.
Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik ini, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015. Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar AS, harga minyak dunia, dan inflasi bulanan.
Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Agustus 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.410,12/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi 1.084,66/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 971,01/kWh, dan tariff listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.593,78/kWh.