Jakartakita.com – Selama dua pekan uji coba sistem ganjil-genap, Hingga Jumat (6/8/2016) Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat telah terjadi 6.700 pelanggaran. Selama dua pekan ini, Dishub DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya belum memberikan sangsi apapun. Kebanyakan mereka yang melanggar, beralasan lupa tanggal.
Namun rencananya mulai pekan depan, Dishub DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sudah menyiapkan blanko-blanko teguran bagi pelanggar. Blanko teguran tersebut dibuat tiga rangkap, warna merah diberikan kepada pelanggar, hijau untuk kantor/instansi/sekolah pelanggar, dan warna kuning akan menjadi arsip untuk Kepolisian. Priyanto mengharapkan dengan mengirim blanko ke kantor atau instansi terkait akan membantu menimbulkan efek jera sebelum penerapan tilang yang sebenarnya pada 30 Agustus 2016 mendatang.
Jika sistem ganjil genap resmi ditetapkan pada 30 Agustus, pelanggar akan dikenakan hukuman sesuai UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan pasal 280, pasal 287 dan pasal 288, yaitu berupa denda kurungan dua bulan dan denda uang maksimal Rp 500 ribu. Jika ada indikasi pemalsuan plat atau pidana, akan dikenakan KUHP.
Sebagai informasi, uji coba ganjil genap diberlakukan dari 27 Juli 2016 hingga 26 Agustus 2016. Ganjil genap menjadi strategi awal untuk mengenalkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang akan mulai berlaku pada 2018 mendatang.