Pemprov DKI Tetapkan Biaya Buat Sertifikat Tanah Rp 300 Ribu

foto: istimewa

Jakartakita.com – Dalam rangka mendukung rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN) Sofyan Djalil untuk melakukan percepatan program nasional dari segi pencatatan aset. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi mereka yang memiliki nilai aset di bawah Rp 2 miliar.

Kepada wartawan di Gedung Kementerian ATR/BPN, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Kamis (11/8/2016) mengatakan akan mengoptimalkan fungsi kelurahan untuk mencatat lahan-lahan mana saja yang tidak bersertifikat dan data tersebut sinkron dengan apa yang dipegang oleh Badan Pertanahan Negara. Dengan penghapusan BPHTB, Ahok yakin warga Jakarta akan berbondong-bondong mengajukan sertifikat.

Menurut Ahok, sistem tarif yang digunakan untuk BPHTB sangat memberatkan warga Jakarta yang ingin membuat sertifikat atas kepemilikan lahannya. Ia memperhitungkan jika rata-rata warga Jakarta berpenghasilan sesuai upah minimum regional (UMR), maka membayar pembuatan sertifikat akan terasa berat. Padahal biaya BPHTB itu lima persen dari nilai aset.

Dengan penghapusan BPHTB, Ahok yakin orang-orang yang bergaji UMR akan mampu menyisihkan uang untuk membayar pembuatan sertifikat. Setiap warga hanya diwajibkan membayar Rp 292.665. Angka tersebut kemudian dibulatkan jadi Rp 300 ribu. Bahkan bila tak mampu, sertifikat tanah bisa ditebus bila hendak menjual tanahnya.

ahokBasuki Tjahaja PurnamaBPHTBBPNSertifikat Tanah
Comments (0)
Add Comment