YLKI : Tarif Cukai dan Harga Rokok di Indonesia Termasuk Yang Terendah di Dunia

foto: istimewa

Jakartakita.com – Tarif cukai dan harga rokok di Indonesia termasuk yang terendah di dunia sehingga masih bisa dijangkau oleh anak-anak dan masyarakat miskin.

“Tarif cukai tinggi selain untuk melindungi rumah tangga miskin dan anak-anak juga bisa meningkatkan penerimaan negara dari sisi cukai untuk dialokasikan pada anggaran kesehatan,” kata Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi seperti dilaporkan Antara, Minggu (21/8/2016).

Lebih lanjut Tulus mengatakan, harga rokok yang mahal dapat meningkatkan penerimaan negara dari sisi cukai hingga 100 persen.

Meskipun demikian, ia menilai, penerimaan dari cukai rokok selama ini tidak dapat menutupi biaya kesehatan yang timbul akibat penyakit-penyakit yang disebabkan rokok.

Karena itu, jelas dia, bila tarif cukai rokok dinaikkan dan penerimaan cukai meningkat, harus dialokasikan untuk Jaminan Kesehatan Nasional yang saat ini sudah mulai berjalan.

“Rokok berbahaya bagi kesehatan dan sama sekali tidak memiliki kandingan kalori sama sekali. Bila tidak bisa membeli rokok, rumah tangga miskin bisa menggunakan uangnya untuk menambah kalori keluarga,” tuturnya.

Menurut Tulus, sudah seharusnya harga jual rokok mahal melalui tarif cukai yang tinggi. Cukai merupakan instrumen untuk membatasi dan mengendalikan suatu barang yang perlu dikendalikan dan dibatasi. Selain tembakau, barang lain yang dikenai cukai adalah etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol.

“Di negara maju, harga rokok sudah lebih dari Rp100 ribu dan terbukti di sana tidak membuat pabrik rokok bangkrut atau memberhentikan buruh-buruhnya. Pabrik rokok memberhentikan buruhnya karena pabrik melakukan mekanisasi, menggantikan buruh dengan mesin,” katanya.

“Itu juga yang terjadi di Indonesia. Sebelum harga mahal untuk rokok diwacanakan, industri rokok sudah lebih dulu memberhentikan buruhnya karena melakukan mekanisasi,” jelasnya.

Dukungan DPR

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, kenaikan tarif cukai dan harga rokok jangan hanya ditujukan untuk meningkatkan penerimaan dari cukai semata.

Menurutnya, harus dibangun argumen logis bahwa kenaikan itu juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok bagi kesehatan.

Lebih lanjut ia menilai, wacana pemerintah menaikkan tarif cukai harga rokok perlu diapresiasi. Setidaknya, ada keinginan politik dari pemerintah untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia.

Ia pun menyebut, banyak anggota DPR yang mendukung wacana kenaikan tarif cukai dan harga rokok untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok bagi kesehatan.

“Secara informal antar anggota sudah dibicarakan, tetapi belum pada rapat formal. Yang jelas, ada banyak anggota yang tidak keberatan dengan kenaikan harga rokok tersebut,” tandas Saleh. (Sumber : Antara)

cukai rokokharga rokokJaminan Kesehatan Nasionalrokoktembakau
Comments (0)
Add Comment