Apjatel Menyayangkan Ditundanya Pemberlakuan Tarif Baru Interkoneksi

foto : istimewa

Jakartakita.com – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) menyayangkan ditundanya pemberlakuan tarif baru interkoneksi oleh pemerintah.

Pasalnya, APJATEL menilai, tarif interkoneksi baru akan memberikan lebih banyak keleluasaan bagi operator untuk memberikan harga yang lebih terjangkau sehingga dapat menyediakan pelayanan yang lebih baik bagi konsumen.

Sejalan dengan hak konsumen akan kenyamanan, seperti  yang terdapat pada UU Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999, pasal 4, huruf a yang menyatakan, hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Penurunan tarif interkoneksi diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi konsumen untuk menggunakan layanan telekomunikasi.

“Interkoneksi adalah keniscayaan dalam era multi operator sesuai dengan perundangan yang berlaku. Dengan menurunkan biaya interkoneksi, pemerintah dapat membantu operator telekomunikasi dalam menyediakan layanan yang lebih terjangkau. Keterjangkauan biaya membuat layanan komunikasi akan lebih banyak diakses oleh konsumen sehingga layanan telekomunikasi akan lebih menjangkau masyarakat secara keseluruhan”, ujar Lukman Adjam, Ketua APJATEL, dalam keterangan pers yang diterima Jakartakita.com, di Jakarta, Senin (5/9/2016).

Biaya interkoneksi adalah biaya yang mengalir dari operator untuk melakukan koneksi antar jaringan. Operator memasukkan biaya ini ke dalam komponen biaya produksi untuk menentukan tarif ke konsumen.

Saat ini, pemerintah memiliki rumusan baru untuk menghitung biaya interkoneksi yang memperhitungkan efisiensi serta keberlangsungan penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. Penurunan tarif interkoneksi yang direncanakan pemerintah adalah sebesar 26 % sehingga menurunkan biaya interkoneksi mobile dari Rp 250 menjadi Rp 204.

APJATEL mengusulkan prinsip berbasis biaya (cost based) yang dianggap wajar bagi para operator telekomunikasi untuk tarif baru. Metode yang diusulkan adalah half-circuit, sehingga kisaran harganya bisa ditekan hingga Rp 60-70 per menit.

“Pemerintah tidak perlu ragu-ragu dalam menetapkan tarif interkoneksi yang terjangkau. APJATEL menghimbau semua pihak untuk bekerja lebih keras lagi dalam rangka pemerataan layanan telekomunikasi ke seluruh pelosok Indonesia sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan daya saing bangsa,” sambung Ade Tjendra, Ketua Bidang Kerja Sama Antar Lembaga (Eksternal) APJATEL.

“Penurunan tarif diharapkan akan memberi sinyal positif bagi pembangunan merata infrastruktur komunikasi di seluruh Indonesia,” tandas dia.

 

 

APJATELAsosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasitarif interkoneksiUU Perlindungan Konsumen
Comments (0)
Add Comment