Jakartakita.com – Dalam rangka mengurangi kemacetan lalu lintas jelang Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriah. Kementerian Perhubungan dan Polda Metro Jaya sepakat melarang kendaraan angkutan barang untuk beroperasi.
Peraturan yang tertuang dalam Pasal 96 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 itu mulai berlaku sejak Jumat 9 September 2016 pukul 00.00 WIB.
Kendaraan angkutan barang yang dimaksud itu meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua. Namun, larangan tidak berlaku untuk truk yang mengangkut BBM, BBG, susu murni, bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak bisa diprioritaskan..
Tak hanya berlaku di ibu kota Jakarta, larangan tersebut juga berlaku pada jalan nasional, seperti jalan tol dan nontol serta jalur wisata di delapan provinsi, seperti Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.