Jakartakita.com – Mulai 1 Oktober 2016, PT Angkasa Pura II akan memberlakukan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau pajak bandara (airport tax) baru di Terminal 3 Bandara Internaional Soekarno-Hatta, Tangerang. Besaran tarif Rp 130 ribu untuk penerbangan domestik dan Rp 150 ribu untuk penerbangan internasional.
Kenaikan tarif tersebut disesuaikan dengan fasilitas serta investasi yang dikeluarkan untuk Terminal 3.
Sementara itu, Head of Corporate Secretary & Legal Agus Haryadi mengatakan pihaknya telah melakukan penghitungan berdasarkan variabel-variabel yang ada, sehingga didapat besaran Rp 130 ribu. Pembahasan besaran PJP2U tersebut juga melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai perwakilan dari konsumen. Agus menjamin dengan PJP2U Rp 130 ribu, seluruh fasilitas di Terminal 3 bisa digunakan dengan baik.