Anda berencana untuk melakukan foto pranikah (pre-wedding/prewed) di Kota Tua? Pastikan Anda tahu aturan mainnya, kalau Anda tidak mau ‘digerebek’ oleh petugas saat sedang asyik berfoto ria.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/9/2016) menegaskan, kepada siapa saja yang ingin melakukan pranikah (pre-wedding/prewed) di Kota Tua, Jakarta Barat, wajib lapor ke Unit Pengelola Kawasan (UPK) setempat.
Menurutnya, wajib lapor tersebut, guna menertibkan jadwal, agar tidak bertabrakan. Sehingga, UPK pun dapat mengatur jadwal kegiatan tersebut.
Ahok juga memastikan, kegiatan tersebut tidak dipungut biaya. Terkecuali, pemotretan dilakukan untuk kepentingan komersial.