Jakartakita.com – Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio mendukung wacana perpanjangan waktu periode pertama program tax amnesty atau pengampunan pajak, yang ramai dibicarakan akhir-akhir ini.
“Sayangnya undang-undang mengatakan tidak mungkin diperpanjang. Tapi kalau ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu), kenapa tidak? Saya mendukung ada perpanjangan,” terang Tito di sela-sela kegiatan seminar Amnesti Pajak di Gedung BEI Jakarta, Rabu (21/9/2016) kemarin.
Ia menilai, antusiasme warga negara wajib pajak terhadap program amnesti pajak cukup besar. Sayangnya, waktu untuk sosialisasi mengenai program ini sangat terbatas.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo telah membuat petisi memperpanjang program amnesti pajak periode pertama melalui Change.org
“Saya sendiri kemarin sudah bikin petisi di Change.org untuk meminta Presiden untuk memperpanjang,” katanya.
Adapun PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri, secara resmi ditunjuk pemerintah untuk menjadi tempat penyampaian surat pernyataan harta (SPH) dalam rangka pengampunan pajak.
Penetapan pemerintah itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 689/KMK.03/2016 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 656/KMK.03/2016 tentang Penetapan Tempat Tertentu sebagai tempat penyampaian SPH dalam rangka pengampunan pajak.
Penetapan tempat tertentu sebagai tempat penyampaian SPH ini dilakukan untuk lebih memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk mengikuti program tax amnesty ini.
“Dengan ditetapkannya kantor BEI maka akan memudahkan para wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya pada satu tempat, di gedung BEI,” tandas Tito.