Jakartakita.com – Selasa (4/10/2016) kemarin, Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menangkap SAR, 24 tahun, pelaku di balik penayangan adegan porno di papan reklame digital (videotron), di perempatan Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2016) pekan lalu.
SAR disebut Iriawan bekerja di sebuah perusahaan analis big data, Mediatrac, yang berkantor di daerah Senopati, Jakarta Selatan. Ia bekerja sebagai analis di perusahaan itu.
Dalam pengakuannya, SAR mengatakan perbuatannya itu didasarkan pada keisengan. SAR juga mengaku mendapatkan user name dan password untuk mengakses videotron tersebut secara tak sengaja saat melintasi jalan tersebut dan melihat user name dan password terpampang di videotron. Kemudian SAR memotretnya. Namun, polisi tidak menemukan bukti tersebut di ponselnya.
Sampai saat ini pihak kepolisian melalui Subdit Cyber Crime masih mendalami cara pelaku mendapatkan user name dan password itu.
SAR terancam pasal berlapis. Pertama, Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena mempertontonkan video porno, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kedua, ia bisa dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dituduh mempertontonkan film yang menggambarkan kesusilaan dengan denda minimal Rp 15 miliar.