Jakartakita.com – Sejak 1 Oktober 2016, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta tidak lagi melayani uji coba KIR untuk kendaraan dengan kapasitas kendaraan 1.300 CC.
Kebijakan tersebut terkait pelarangan mobil dengan kapasitas 1.300 CC untuk menjadi angkutan sewa atau taksi berbasis online mengacu pada Peraturan Menteri No.32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum dengan Aplikasi.
Jadi semua transportasi umum di Jakarta harus memiliki kapasitas di atas 1.300 CC.