Jakartakita.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) mengaku terdapat kesalahan saat pengumuman kenaikan tarif tol Prof Sedyatmo.
Saat itu tertulis dalam keterangan resminya kenaikan dimulai pada 13 Oktober pukul 00.00 WIB. Namun hal ini diralat dengan kenaikan dimulai pada 14 Oktober pukul 00.00 WIB.
Dengan begitu, mulai hari ini, Jumat (14/10/2016) pukul 00.00 WIB, tarif tol Sedyatmo menuju Bandara Soekarno Hatta, naik Rp 1.000-1.500 menjadi Rp 7.000.
Selain Tol Sedyatmo, tiga tol lain yang akan naik, yaitu Tol Jakarta-Cikampek, Tol Kertsono-Mojokerto, Tol Surabaya-Gresik.
Sesuai dengan aturan, penyesuaian tarif tol Jakarta-Cikampek per 16 Oktober 2016, Tol Kertosono-Mojokerto per 17 Oktober 2016 dan Tol Surabaya-Gresik per 23 Desember 2016