Jakartakita.com – Setelah menutup sebuah diskotek di kawasan Mangga Besar, Diskotek Mille’s. Rencananya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga bakal mencabut izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata-nya Diskotek Paragon.
Diskotek yang letaknya tak jauh dari Diskotek Mille’s itu, diketahui pernah didatangi pihak Kepolisian, karena dijadikan tempat untuk mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan mengatur, izin usaha sebuah tempat hiburan malam akan dicabut, jika tempat usaha itu ketahuan sebanyak dua kali dijadikan sebagai lokasi untuk mengonsumsi narkoba.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota Jakarta, Kamis (13/10/2016) mengatakan bahwasanya Pemprov DKI tidak takut akan kehilangan potensi pendapatan, jika banyak tempat hiburan malam ditutup. Meski menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar, dia mengatakan, pemerintah masih memiliki banyak sumber pendapatan lain.