Jakartakita.com – Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengoperasikan 41 unit mesin terminal parkir elektronik (TPE) baru untuk pembayaran parkir tepi jalan (on street parking).
Sebanyak 41 TPE tersebut tersebar di empat ruas jalan, yaitu Jalan Juanda Raya (13 unit TPE), Jalan Pecenongan (10 unit TPE), Jalan Pinangsia Raya (10 unit TPE), Jalan Pinangsia I, II, III (8 unit TPE). Sebanyak 41 mesin TPE ini merupakan bagian dari total 201 unit mesin yang ditargetkan beroperasi tahun ini.
Mesin-mesin parkir elektronik tersebut dibeli oleh Dishubtrans DKI melalui sistem e-katalog dengan merek Cale (dibaca: Kalé) asal Swedia.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dalam acara peresmian TPE di Jalan Juanda, Senin (24 Oktober 2016) mengatakan, TPE merupakan kewajiban Pemprov DKI untuk mendorong transaksi non-tunai atau cashless. Dengan adanya cashless akan mengurangi kebocoran pendapatan daerah.
Pemprov DKI juga memastikan akan memberikan upah yang layak bagi para juru parkir. Minimal satu kali upah minimum provinsi dan BPJS gratis.