Jakartakita.com – Hari ini, Rabu (26/10/2016), ribuan buruh kembali “geruduk” Jakarta untuk menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Seperti aksi sebelumnya, massa kembali menuntut, agar UMP dinaikkan menjadi Rp3,8 juta dari ebelumnya Rp3,1 juta.
Sama seperti unjuk rasa sebelumnya, kali ini buruh juga akan menggelar aksinya di tiga tempat, yakni di Kantor Balaikota DKI Jakarta, Kantor DPRD DKI Jakarta, serta Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta.
Hanya yang berbeda, lanjutnya, bila dalam dua unjuk rasa sebelumnya mereka konsen berorasi di depan Kantor Disnakertrans, pada unjuk rasa kali ini mereka akan lebih konsen melakukan orasi di depan Kantor Balaikota DKI Jakarta.
Polda Metro Jaya menurunkan ribuan aparat kepolisian untuk mengawal agar unjuk rasa yang dilakukan massa buruh ini berjalan dengan lancar tanpa adanya hal-hal yang tidak diinginkan.
Rapat penetapan UMP DKI Jakarta 2017 sendiri sudah dilakukan sebanyak tiga kali yakni, Rabu 12 Oktober 2016, Rabu 19 Oktober 2016, dan Senin lalu, 24 Oktober 2016. Namun, meski telah melakukan rapat sebanyak tiga kali, hingga kini belum ada kesepakatan tentang berapa besaran UMP DKI Jakarta 2017 mendatang.
Rapat dewan pengupahan tak mencapai kata sepakat, karena ada perbedaan cara hitung dari pihak pengusaha dan buruh. Pengusaha bertahan dengan usulan UMP Rp3,3 juta.
Angka itu didapat dari hitungan UMP tahun berjalan dikalikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, sesuai dengan rumusan PP 78. Sementara unsur buruh masih tetap mengadakan perhitungan dengan format lama, yaitu sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi DKI Jakarta. Sedangkan serikat buruh mengajukan kenaikan UMP 2017 sebesar Rp3,8 juta, atau naik sekitar 23 persen.