UMP Jakarta Rp3,36 Juta

foto: istimewa

Jakartakita.com – Meski tidak sesuai dengan keinginan buruh yang meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3,8 juta. Akhirnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menetapkan UMP  2017 sebesar Rp 3.355.750, Kamis (27/10/2016) kemarin.

Ahok menjelaskan bahwa penetapan nilai upah minimum menggunakan rumusan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam peraturan itu, upah minimum berasal dari jumlah upah minimum tahun berjalan dan hasil kali upah minimum tahun berjalan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Meski sudah menetapkan nilai upah untuk tahun depan, Ahok lebih suka nilai upah minimum provinsi berdasarkan hitungan komponen standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Alasannya, Pemerintah DKI Jakarta sudah memberi subsidi di bidang pendidikan, kesehatan, dan transportasi.

Dengan standar KHL, nilai upah minimum kemungkinan bisa menurun. Sedangkan rumusan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 membuat upah minimum pasti meningkat setiap tahunnya.

ahokBasuki Tjahaja PurnamaBuruhjakartaUMPupah Buruh
Comments (0)
Add Comment