Ketua Baleg DPR Pertanyakan RUU Pertembakauan Gagal Dibawa ke Rapat Paripurna. Ada Apa?

foto : jakartakita.com/edi triyono

Jakartakita.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Andi Supratman Agtas menyayangkan sikap Pimpinan DPR yang menghambat pengesahan RUU Pertembakauan menjadi Usul Inisiatif Anggota Dewan di Rapat Paripurna DPR.

Harusnya, RUU Pertembakauan hari Jumat (28/10) lalu, dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif. Namun, faktanya RUU tersebut gagal dibawa ke Rapat Paripurna, karena Pimpinan Dewan tidak membawa RUU tersebut ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan pengesahannya.

“Pimpinan Dewan tidak boleh menahan RUU, seperti RUU tembakau. Harusnya RUU itu dibawa ke Bamus, dan Bamus menjadwalkan untuk disetujui jadi Usul Inisiatif Anggota Dewan. Mestinya hari ini (Jumat, 28/10) dibawa ke Paripurna, tapi karena belum ada jadwal dari Bamus, tidak bisa,” kata Supratman dalam siaran pers, Jumat (28/10).

Menurut Supratman, ditolak atau tidaknya RUU Pertembakauan itu, bukan ditentukan oleh Pimpinan Dewan, tapi oleh Anggota Dewan dalam Rapat Paripurna.

“Kalau RUU ini ditolak di Rapat Paripurna oleh Anggota lain itu, soal lain, tapi ini ditahan oleh Pimpinan Dewan. Berdasarkan UU, Pimpinan Dewan tidak boleh menahan RUU, tapi diputuskan dalam Rapat Paripurna,” katanya.

Lebih lanjut, Supratman menegaskan, pembahasan ditingkat Baleg telah selesai dan sudah dilakukan harmonisasi dengan undang-undang lain.

“Hasilnya, RUU Pertembakaun tidak bertentangan dengan UU lain, setelah dilakukan harmonisasi. Di Baleg sudah selesai dan bisa disahkan menjadi Usul Inisiatif Anggota Dewan,” katanya.

Meskipun demikian, politisi Partai Gerindra ini tidak mengetahui alasan Pimpinan Dewan menahan pengesahan RUU Pertembakauan sebagai Usul Inisitif Anggota Dewan.

“Sampai sekarang posisinya ada di Pimpinan Dewan. Baleg sudah meminta agar segera dibawa ke Paripurna, tapi tidak digubris. Alasannya apa, silahkan tanya langsung ke Pimpinan Dewan,” katanya.

 

Baleg DPRrapat paripurnaRUU Pertembakauan
Comments (0)
Add Comment