Jakartakita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta diketahui mengharuskan para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang maju di Pilkada DKI Jakarta 2017 untuk mendaftarkan secara resmi akun media sosial mereka, sebelum tanggal 27 Oktober 2016 lalu. Dan akun-akun media sosial tersebut harus sudah ditutup pada tanggal 12 Februari 2017.
Pasalnya, selain menggunakan kampanye terbuka, seperti pengerahan massa secara fisik, ketiga kandidat dipastikan bakal menggunakan sarana media sosial untuk berkampanye.
Seperti dikutip dari situs resmi KPU DKI Jakarta, yakni www.kpujakarta.go.id, akun resmi media sosial yang digunakan tim kampanye masing-masing pasangan calon, yakni :
1. Agus Harimurti Yudhoyono -Sylviana Murni
– Facebook: AgusSylviForDKl1
– Twitter: @AgusSylviDKI
– Instagram: @AgusSylvyForDKI1
2. Basuki Tjahaja Purnama – Djarot Saiful Hidayat
– Facebook: https://www.facebook.com/AhokDjarot/
– Twitter: @AhokDjarot
– Instagram: ahokdjarot
– Situs web: www.ahokdjarot.id
3. Anies Rasyid Baswedan – Sandiaga Salahudin Uno
– Facebook: Anies Sandi #jakartamajubersama, Anies Baswedan, Suara Anies, Relawan Anies, Sandiaga Salahuddin Uno
– Twitter: @jktmajubersama, @Aniesbaswedan, @Suaraanies, @Relawananies, @sandiuno
– lnstagram: @jakartamajubersama, @aniesbaswedan, @relawananies, @sandiuno
– Situs web: www.jakartamajubersama.com