Jakartakita.com -Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjanjikan ganti rugi kepada korban pohon tumbang di Jakarta. Tak hanya korban jiwa, asuransi juga akan diberikan jika kendaraan korban ikut rusak akibat cuaca buruk.
Kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (12/11/2016), Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono mengatakan akan memberikan maksimal Rp 15 juta bagi kendaraan yang terkena pohon tumbang. Sedangkan bagi korban meninggal bisa mendapatkan ganti rugi Rp 50 juta.
Walaupun begitu, Soni mengatakan, hingga saat ini belum ada ganti rugi yang dibayarkan kepada penduduk. Padahal kemarin cuaca buruk melanda Jakarta dan membuat pohon tumbang di sejumlah wilayah.
Namun dalam waktu dekat, Soni akan segera memproses pembayaran 17 mobil dan satu sepeda motor yang terkena pohon tumbang beberapa hari lalu.
Tak lupa Soni juga menyampaikan dirinya sudah mempersiapkan instruksi gubernur agar seluruh wilayah Jakarta mulai meningkatkan kewaspadaan selama menghadapi cuaca buruk.