Jakartakita.com – Dalam pembahasan Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 22 September 2016 terkait RAPBN TA 2016, Komisi VII DPR RI menyetujui penghapusan subsidi Iistrik untuk golongan rumah tangga daya 900 va yang ekonominya mampu.
Dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat maka penyesuaian tarif tenaga Iistrik terhadap rumah tangga mampu daya 900 va dilaksanakan setiap 2 bulan. Kenaikan tarif listrik akan dilakukan bertahap sebanyak 3 kali mulai 1 Januari, 1 Maret, dan 1 Mei 2017. Dan selanjutnya pada bulan Juli akan dikenakan tarif adjustment.
Berdasarkan Permen ESDM 28/2016, tarif listrik rumah tangga (R-1) 900 VA yang saat ini Rp 605/kWh akan naik menjadi Rp 791/kWh di Januari 2017. Kemudian pada Maret 2016 tarif naik lagi dari Rp 791/kWh menjadi Rp 1.034/kWh. Lalu di Mei 2017 berubah dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh.
Penghematan anggaran subsidi listrik ini selain untuk mendorong masyarakat lebih hemat listrik juga bertujuan untuk mengalokasikan anggaran ke program pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.