Buni Yani, Si Pengunggah Video Ahok Jadi Tersangka

foto: istimewa

Jakartakita.com – Setelah menetapkan Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka pelaku penistaan agama Islam terkait kasus Al Maidah 51 pada pekan lalu. Rabu (23/11/2016) kemarin, akhirnya Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan sesuai dengan laporan bernomor 4873/X/PMJ.

Kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016) malam, Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan hasil penyidikan Subdirektorat Cyber Crime menyimpulkan bahwa Buni Yani terbukti melakukan penghasutan.

Awi juga menjelaskan, bahwa pihak penyidik telah mengantongi empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk yang bisa menjerat Buni Yani dengan Pasal 28 ayat 2 UU NO 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 45 ayat 2 UU NO 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, Buni Yani dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani diduga menyebarkan informasi menyesatkan dengan sengaja.

ahokAl Maidah 51Basuki Tjahaja PurnamaBuni Yani
Comments (0)
Add Comment