Jakartakita.com – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengeluarkan pengumuman atau maklumat terkait dengan unjuk rasa yang akan digelar 2 Desember 2016. Maklumat yang berisi larangan unjuk rasa dengan agenda makar itu disebarkan polisi dari pintu ke pintu (door-to-door). Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menyebar sekitar 50 ribu lembar maklumat lewat helikopter di langit Jakarta.
Tak hanya lembaran maklumat, Polda Metro Jaya juga memerintahkan jajarannya untuk menyebar baliho dan spanduk terkait pelarangan aksi damai pada 2 Desember mendatang.
Maklumat dengan nomor Mak/04/XI/2016 itu berisi sejumlah aturan dan ketentuan terkait dengan penyampaian pendapat di muka umum, antara lain larangan berbuat makar.
Sedikitnya ada empat poin yang tertulis dalam maklumat tersebut. Salah satunya para peserta diminta mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, khususnya tentang kewajiban, larangan, dan sanksi bagi pelaku atau peserta yang melanggar.