Jakartakita.com – Selayaknya tubuh manusia, mesin mobil juga butuh istirahat. Kasus yang paling sering ditemui akibat penggunaan mesin mobil secara berlebihan ini adalah terjadinya engine overheat dan engine water hammer.
Engine overheat atau panas mobil berlebihan dapat terjadi karena adanya sistem pendinginan mesin yang tidak berfungsi secara maksimal atau tidak bekerja dengan baik.
Kejadian yang paling sering menyebabkan terjadinya engine overheat ini adalah adanya kebocoran atau kerusakan radiator setelah mengalami kecelakaan pada bagian depan, namun pengemudi masih tetap menjalankan mobilnya setelah kecelakaan terjadi.
Untuk itu, jangan pernah memaksa untuk menjalankan mobil sesaat setelah terjadinya kecelakaan melainkan periksalah terlebih dahulu kondisi air radiator pada sistem pendingin dan carter oil. Apabila Anda menemukan kerusakan atau kebocoran, segera hubungi layanan darurat.
Apabila Anda tidak menemui kerusakan atau kebocoran, Anda dapat melanjutkan perjalanan untuk menuju bengkel terdekat. Selain itu, perhatikan juga indikator temperatur yang terdapat di instrumen cluster di depan steer, apabila temperatur naik segera berhenti dan lakukan penderekan.
Sedangkan engine water hammer atau hydrolocking adalah keadaan saat mesin mobil mati mendadak disebabkan oleh air yang masuk kedalam ruang bakar melalui air intake dan mendapat tekanan yang sangat besar di ruang silinder oleh piston. Sehingga stang piston akan bengkok, ring piston akan rusak, dinding silinder akan terluka, dan yang paling parah adalah melengkungnya head silinder.
Hindari terjadinya engine water hammer ini dengan memastikan posisi genangan air setidaknya 30 cm di bawah air intake agar pada saat melewati genangan, air intake tetap aman dan tidak menyedot air, selain itu injak gas secukupnya dan jangan menggunakan putaran mesin tinggi agar knalpot tidak kemasukan air.
Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Asuransi Astra mengatakan, selain dapat mengurangi performa mesin mobil, merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab II pasal 3 ayat 4, kerusakan mesin akibat kedua kejadian tersebut juga merupakan jenis kejadian yang dikecualikan; “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.”
“Sehingga kerusakan pada mesin mobil akibat kedua kejadian tersebut tidak akan bisa diklaim,” jelas Iwan dalam siaran pers yang diterima Jakartakita.com, baru-baru ini.
Untuk itu, lanjut Iwan, perhatikan selalu kondisi mesin mobil Anda, dan cara yang paling sederhana adalah dengan tidak memaksakan mesin untuk bekerja terus-menerus tanpa waktu istirahat, terlebih saat kondisi mesin sudah tidak laik jalan. Atau Anda juga dapat memperluas jaminan perlindungan mobil Anda dengan perluasan jaminan terhadap kejadian banjir agar tetap bisa klaim kerusakan yang disebabkan genangan.