Jakartakita.com– Awal tahun depan, Pemkot Bekasi berencana menaikan tunjangan bagi para pengurus RT dan RW di Kota Bekasi sebanyak dua kali lipat dari jumlah saat ini diterima.
Rencananya, kenaikan pengurus RT naik Rp600 ribu menjadi Rp1,2 juta per bulan. Sedangkan untuk kenaikan bagi pengurus RW, dari Rp900 juta naik menjadi Rp1,5 juta per bulan. Bila tak ada halangan, tahun 2018 pengurus RT bisa mendapat tunjangan Rp2,5 juta per bulan.
Saat ini, tercatat sekira 6.724 petugas RT dan 872 petugas RW terdapat di 56 kelurahan dan 12 Kecamatan Kota Bekasi. Dan nantinya, untuk tunjangan yang diberikan akan masuk ke rekening masing-masing petugas tiap bulan.