Jakartakita.com – Terhitung mulai 6 Januari 2017 mendatang, diterapkan regulasi baru Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan aturan baru tersebut, terdapat kenaikan tarif untuk sejumlah biaya pengurusan administrasi kendaraan , seperti BPKB, STNK dan TNKB.
Pemberlakuan regulasi ini sejalan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Presiden RI Joko Widodo pada 2 Desember 2016, sebagai pembaruan dari PP Nomor 50 Tahun 2010 yang berlaku sebelumnya.
Menurut PP baru ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari: a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru; b. Penerbitan perpanjangan SIM; c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi; d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor; e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); i. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah; j. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; l. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
Dengan adanya aturan baru, terdapat sejumlah kenaikan dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya. Penerbitan STNK baru ataupun perpanjangan untuk roda dua atau tiga naik dari Rp 50.000 menjadi RP 100.000,. Untuk roda empat atau lebih, biaya naik dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000. Penerbitan TNKB roda dua atau tiga naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 60.000, sedangkan roda empat atau lebih dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000.
Penerbitan BPKB roda dua atau tiga baru serta hanti kepemilikan naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 225.000. Sementara roda empat atau lebih naik dari Rp 100.000 menjadi Rp 375.000. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah roda dua atau tiga dari Rp 75.000 menjadi Rp 150.000, sedangkan roda empat atau lebih dari Rp 75.000 menjadi Rp 250.000.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi DKI akan melakukan sosialisasi lebih intensif ihwal kenaikan tarif pada surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK). Hal itu disampaikan oleh pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di Balai Kota pada Rabu (4/1/2017).
Menurut Sumarsono, penyesuaian tarif yang dilakukan pemerintah dianggap layak karena tidak ada peningkatan selama tujuh tahun terakhir dan tidak terlalu membebani masyarakat. “Untuk informasi awal, tujuh tahun memang tidak pernah naik (tarif STNK). Sedangkan harga komponen yang lain naik. Maka dinaikkan,” ucapnya.
Hanya saja, tutur Sumarsono, agar masyarakat tidak kaget, pihaknya perlu melakukan sosialisasi mengenai kenaikan ini dan melaksanakan regulasi dengan baik.
Menurut dia, idealnya kenaikan dilakukan secara bertahap. Namun kenaikannya baru dilakukan saat ini, makanya kelihatan besar.