Jakartakita.com – Dalam sepekan pelaksanaan e-tilang, ribuan pengendara telah dikenakan denda pelanggaran lalu lintas. Selama satu pekan pemberlakukan, ada sekitar 3.637 pelanggar dengan e-tilang.
Penggunanan e-tilang ini mulai efektif berlaku sejak 30 Desember 2016. Dasar pelaksanaannya adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas yang keluar pada 16 Desember 2016.
Dengan sistem e-tilang, pelanggar lalu lintas tidak perlu mengikuti sidang di pengadilan. Putusan denda tilang ditetapkan tanpa kehadiran pelanggar namun tetap ada amar putusan. Tujuannya untuk memangkas birokrasi serta menghapus praktik percaloan atau pungutan liar dalam pelangggaran lalu lintas.
Berbeda dengan tilang manual, e-tilang mempercepat proses penilangan. Pelanggar bisa langsung membayar denda titipan (denda maksimum sesuai pasal yang dilanggar) ke bank. Segera setelah menyerahkan bukti pembayaran denda titipn, pelanggar bisa segera menebus surat kendaraannya yang disita. Tidak perlu menunggu jadwal sidang, bahkan mengantri mengikutinya.