Jakartakita.com – Sekarang ini, berita yang sedang ramai menjadi buah bibir di masyarakat adalah soal kenaikan biaya pengurusan administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang naik rerata 100 hingga 300 persen.
Hal ini terkait dengan kebijakan pemerintah untuk menaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, sesuai amanat UU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dana dari suatu jenis PNBP dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis PNBP tersebut, oleh instansi yang bersangkutan.
Dalam hal ini, menurut Askolani, bahwa 92 persen PNBP Polri akan kembali digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Tujuan utama penyesuaian tarif PNBP ini adalah untuk peningkatan pelayanan publik. Hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang melakukan pelayanan PNBP sesuai dengan amanat UU tentang PNBP,” kata Askolani saat press briefing di Kantor Staf Presiden pada Jumat (06/01/2017) lalu.
Dijelaskan, beberapa perbaikan yang akan dibiayai dari PNBP ini antara lain adalah dukungan biaya jaringan agar dapat online di Polres & Polda seluruh Indonesia, modernisasi alat komputerisasi Samsat di seluruh Indonesia untuk wujudkan standar pelayanan serta pembangunan sarana & prasarana kantor Samsat seluruh Indonesia.
Askolani menambahkan, bahwa dari PNBP ini pula, ada upaya untuk penghapusan pungutan liar (pungli) di setiap layanan Polri.
“Kami yakin niat dari penyesuaian ini adalah untuk transparansi, akuntabilitas dan kebijakan pemerintah untuk menghapuskan pungli yang ditemukan di berbagai bidang pelayanan publik,” jelasnya.
Berikut ini rincian biaya kenaikan yang dimaksud;
Roda Dua dan Tiga
– Biaya administrasi STNK (pembuatan baru atau perpanjangan) naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu
– Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu
– Penerbitan BPKB naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu
– Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu
Total kenaikan Rp 195 ribu (per lima tahun) atau Rp 39 ribu per tahun
Roda Empat
– Biaya Administrasi STNK (pembuatan baru atau perpanjangan) naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu
– Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu
– Penerbitan BPKB naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu
– Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.