Ketua KPK Janji Pelajari Kasus Pajak Air Permukaan PT Inalum

dok: istimewa

Jakartakita.com – Kisruh penetapan pajak air permukaan (PAP) PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum Persero) oleh Pemprov Sumatera Utara menemukan babak baru.

Beredar rumor, pajak yang mencekik salah satu BUMN hingga ratusan miliar itu, disebut-sebut sebagai “permainan” Gatot Pujo Nugroho saat menjabat sebagai Gubernur Sumut.

Menanggapi rumor ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo berjanji akan mendalami dan menelusuri jejak kasus penetapan pajak yang dinilai sangat memberatkan PT Inalum tersebut.

“Kami akan pelajari,” kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Ketika ditanya, apakah KPK akan langsung memeriksa Gatot yang kini tengah mendekam di penjara terkait kabar ini, Agus tidak menjelaskan secara rinci.

Ia hanya menegaskan, akan menggali informasi tersebut.

“Soal isu ini, kami akan telusuri,” tegasnya.

Asal tahu saja, Pemprov Sumut menetapkan pajak Inalum berdasarkan tarif industri progresif sebesar Rp 1.444/m3 dengan pajak selama satu tahun PT Inalum (Asahan II) mencapai di atas Rp 500 miliar.

Inalum merasa keberatan dengan besaran pajak yang dikenakan oleh Pemprov Sumut tersebut, karena dinilai tidak adil, terutama ketika dibandingkan dengan PAP yang dikenakan terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN). (Edi Triyono)

 

BUMNKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)pajak air permukaan (PAP)PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum Persero)PT. Inalum
Comments (0)
Add Comment