Jakartakita.com – Tahun 2016 Kemendes PDT (Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal) merealisasikan 3 proyek PLTS (Pembangunan Listrik Tenaga Surya).
Ketiga proyek ini, ada pada Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu dan PKTRANS – Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana.
Adapun Kemendes PDT mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 37,218,963,602.
Dari ketiga proyek tersebut, uang negara yang sudah terserap sebesar Rp. 35,803,333,375.
“Angka tersebut kami nilai terlalu besar karena terdapat kejanggalan dalam proses lelang dalam proyek tersebut. Dimana, Center for Budget Analysis (CBA) menemukan adanya penawaran yang paling tinggi, dan mahal yang berpotensi kepada kerugian negara. Khususnya dalam 2 proyek di bawah tanggung jawab Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu,” ucap Jajang Nurjaman, Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), di Jakarta, Rabu, (11/01/2017).
Lebih rinci dijelaskan, Pertama, proyek Pembangunan PLTS Komunal 5 kWp yang dilaksanakan di tiga wilayah: Provinsi Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Kalimantan Barat yang dimenangkan oleh PT Berdikari Utama beralamat di Jaya Jl. Letnan Muda Sani Bandung No 8/65 Telanaipura, Kota Jambi dengan harga penawaran pemenang lelang sebesar Rp. 14,975,796,000.
Menurut Jajang, harga penawaran pemenang lelang ini tidak masuk akal, terlalu tinggi, dan mahal sekali, sehingga berpotensi kebocoran negara sebesar Rp. 951.216.148.
“Oleh karena, ada penawar terendah, dan murah dari PT. Sumber Abadi Sejati senilai Rp. 14,024,579,852 tetapi dikalahkan tanpa ampun oleh Kemendes PDT,” tutur Jajang.
Kedua, tutur Jajang, pembangunan PLTS Komunal 5 kWp yang dilaksanakan di tiga provinsi: Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Dimenangkan oleh PT. Pijar Visi Indonesia beralamat di Jl. Sultan Syahrir Ruko Grant Kencana I Blok E Tegal Rotan, Bintaro Sekt. VII Kelurahan Pondok Jaya – Tangerang Selatan, Banten dengan harga penawaran pemenang lelang sebesar Rp. 16,329,460,000.
Harga penawaran lelang ini kurang efesiensi dan harganya terlalu tinggi serta amat mahal. Sehingga potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.833.621.000 Karena ada penawaran yang bagus, rendah, dan murah dari PT. Asaki senilai Rp. 14,495,839,000 dan dikalahkan pihak Kementerian.
“Dari proyek pembangunan PLTS tersebut, total indikasi kerugian negara sebesar Rp. 2,784,837,148 bisa untuk jadi pertimbangan aparat Hukum seperti KPK untuk masuk dan membuka penyelidikan atas proyek listrik tenaga surya tersebut,” terang Jajang.
Menyikapi kondisi tersebut, Center Investigasi for Budget Analysis (CBA), meminta kepada Presiden Jokowi agar proyek listrik seperti PLTS serius direalisasikan oleh pemerintah.
Namun, jelas Jajang, akan lebih baik dihapus dalam proyek atau salah satu program kerja di Kemendes PDT, dan dialihkan Kepada Kementerian ESDM. Karena, untuk menghindari terjadi tumpang tindih proyek antara lembaga negara, dan terjadi salah kelola seperti saat ini. (Edi Triyono)