Jakartakita.com – Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/1/2017) mengatakan kewajiban mengisi aplikasi laporan warga, Qlue, bagi ketua RT dan RW kini ditiadakan.
Kewajiban mengisi laporan Qlue bagi ketua RT dan RW tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW di DKI Jakarta. Setiap ketua RT dan RW yang melapor via Qlue akan mendapat insentif Rp 10 ribu.
Menurut Sumarsono, setelah aturan tersebut dicabut, tak akan ada lagi insentif untuk para ketua RT dan RW. Menurut pria yang akrab disapa Soni itu, peraturan dicabut karena ketua RT dan RW adalah para tokoh masyarakat yang tidak perlu diberi insentif berupa gaji.
Sebelumnya, jika ketua RT dan RW tak melaporkan peristiwa di lingkungan mereka ke aplikasi Qlue, pemerintah akan memotong dana operasional RT dan RW.